Peraturan Menteri Kehakiman mewajibkan kepada seluruh Badan Usaha yang berbentuk Perseroan terbatas (PT) untuk melakukan legeslasi di Kantor Notaris sampai bulan Agustus 2008.
Jika hingga bulan agustus 2008 badan usaha tidak melakukan legeslasi maka Perusahaan dianggap ilegal (tidak terdaftar di Departemen Kehakiman)
Sabtu, 08 Maret 2008
Legalisasi Badan usaha berbentuk PT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar