Google

Jumat, 28 Maret 2008

LPJKD Kaltim sudah klarifikasi 700 SBU 2008

Sabtu, 29 Maret 2008

700 BUJK Sudah Diklarifikasi
SBU Center Tak Dimanfaatkan Asosiasi
SAMARINDA – Pusat penyelesaian Sertifikat Badan Usaha (SBU) 2008 alias SBU Center yang digagas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim, ternyata tidak banyak dimanfaatkan kalangan asosiasi di daerah ini.

Ketua Umum LPJK Kaltim Benny Dhanio mengakui, SBU Center yang berlokasi di lantai 4 Kantor Gubernur Kaltim itu tetap berjalan, namun kurang dimanfaatkan oleh asosiasi.

“Karena itu, kami mengimbau agar SBU yang sudah diproses oleh LPJK segera dicetak oleh Badan Sertifikasi Asosiasi,” sebutnya. Dikatakan, saat ini sudah lebih dari 700 badan usaha jasa konstruksi yang telah selesai diklarifikasi. Selain itu, ada 285 SBU yang siap cetak, namun belum dicetak oleh asosiasi karena masalah internal administrasi antara asosiasi dengan badan usaha.

Untuk itu, LPJK mengharapkan asosiasi secepatnya menyelesaikan hal tersebut, sehingga proses cetak dapat dilaksanakan.

Seperti dikabarkan, SBU 2007 hanya sampai 31 Maret 2008 mendatang. Itu berarti, sejak 1 April 2008 mendatang, akan mulai diberlakukan penggunaan SBU 2008.

Namun masih sedikit perusahaan memiliki SBU 2008. Padahal, kalau tidak punya SBU, perusahaan tidak bisa ikut tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jumlah perusahaan di Kaltim mencapai 4 ribu lebih. Itu berarti, mestinya LPJK sudah menerbitkan 4 ribu SBU 2008 di Kaltim. Tapi faktanya, jumlahnya sangat minim.(eff)

dikuti dari : Kaltim post



Tidak ada komentar: